Wujudkan Pengelolaan Arsip yang Baik, Rutan Surakarta Hadiri Pembinaan Kearsipan

    Wujudkan Pengelolaan Arsip yang Baik, Rutan Surakarta Hadiri Pembinaan Kearsipan
    Dok : Humas Rutan Surakarta

    Semarang - Dalam rangka menunjang pengelolaan arsip yang baik dan benar dalam organisasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar kegiatan pembinaan E-arsip dan pengawasan kearsipan serta pembinaan terkait Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng, Selasa (13/06).

    Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Umum, Budhiarso Widhyarsono. Dilanjutkan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang pada kesempatan ini diwakilkan oleh Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor. 

    Dalam sambutannya Kadiv Administrasi mengungkapkan bahwa dalam mengelola arsip harus sesuai dengan kaidah Kearsipan agar bermanfaat bagi organisasi. 

    "ketersediaan arsip secara utuh, otentik dan terpercaya akan memberikan manfaat dalam penilaian kinerja, pertanggungjawaban kinerja, pelayanan publik serta penyediaan alat bukti dalam kepentingan lainnya" ungkapnya. 

    Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud menambah pengetahuan dan pemahaman terkait pengelolaan arsip secara optimal, profesional, proporsional dan terpercaya. 

    Adapun Kepala Rutan Kelas I Surakarta, Urip Dharma Yoga menugaskan dua orang petugas yang membidangi dibagian kearsipan untuk mengikuti kegiatan yang diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis di Jawa Tengah dengan jumlah peserta 175 orang. 

    rutan surakarta kearsipan
    Kevin Guntur

    Kevin Guntur

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Pemahaman Kearsipan, Rutan Surakarta...

    Artikel Berikutnya

    Petugas Rutan Surakarta Tingkatkan Kemampuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Aslog Kasad di TMMD Ke-122 Kodim 1704/Mappi

    Ikuti Kami